Gampong Padang Sakti adalah salah satu Gampong yang dimekarkan dari gampong Meuria Paloh atau dulunya disebut Desa Meunasah Suekon sebelum Gampong Padang Sakti menjadi sebuah Gampong/Desa dasarnya adalah dusun di desa Meunasah Suekon yang dipimpin oleh seorang kepala dusun yang bernama Tgk. T. Thaib Thai.Berdasarkan surat Camat Muara Satu tentang pengalihan gampong Rancong timu kepada gampong Blang Kumbang atau Gampong Padang Sakti menjadi sebuah Gampong yang sah setelah pemekaran dari Gampong Meuria Paloh yaitu pada tanggal 25 Desember 1977.
Setelah perang Jepang berakhir pasca kalahnya Belanda keluarga yang sebelumnya mengungsi dan kembali lagi ke dusun Blang Kumbang, ada 3 (Tiga) keluarga besar yang tergabung sehingga dusun Blang Kumbang menjadi sebuah Gampong yang besar dan kuat, setelah perang Jepang berakhir jumlah kepala keluarga yang masih menetap dan kembali pasca perang Jepangsebanyak 20 kepala keluarga saat ini menjadi keluarga-keluarga besar yang berdomisili dalam Gampong Padang Sakti seiring membaiknya keamanan pasca perang Jepang banyak masyarakat masuk dan menetap seperti keluarga dari matang Gelumpang Dua, saat ini juga menjadi keluarga-keluarga besar yang tergabung dalam Gampong Padang sakti pada dasarnya keluarga dari Matang Gelumpang Dua membuka, membeli dan menggarap laha-lahan tidur untuk dijadikan lahan pertanian, beberapa tahun kemudian diikuti oelh keluarga-keluarga dari Blang Lancang karena pembangunan Proyek Vital Raksasa PT. ARUN NGL-Co, pasca pembangunan Proyek Raksasa PT. ARUN NGL-Co maka berbondong bondong masyarakat dari luar daerah masuk dan menetap menjadi masyarakat Gampong Padang Sakti bahkan sempat menetap orang-orang dari luar Provinsi Aceh.
Pemekaran Gampong Padang Sakti menjdai sebuah Gampong pada saat itu yang bertindak sebagai Camat adalah Drs. Husen Saidi Camat Muara Satu Kabupaten Aceh Utara, Padang Sakti terbagi oleh 2 (Dua) dusun yaitu dusun A dan dusun B, Gampong dipimpin oleh Kepala Desa Tgk. T. Thaib Thai pada tanggal 25 Desember 1977 sampai dengan tahun 1980 dengan masa kepimpinan 3 (tiga) tahun.
Kemudian dilanjutkan oleh Tgk. T. Abdus dari tahun 1908 sampai dengan 1983 dengan masa kepimpinan 3 (tiga) tahun lamanya dan kemudian dipimpin/dijabat oleh Tgk. Abdullah T.s Achmad selama 1 (satu) tahun dari tahun 1983 samai dengan 1984, kemudian dipimpin oleh Teuku Sulaiman Thaib anak dari Teuku Thaib Thai selam 5 (Lima) tahun mulai tahun 1984 sampai dengan 1989, kemudian dijabat olehpenjabat (Pj). H. Armia Ts Achmad selama 1(satu tahun) mulai tahun 1989 sampai dengan 1990 setelah dilakukan Pemilihan Kepala Desa Devinitif Gampong Padang Sakti di Pimpin oleh Tgk. H. Armia Ts Achmad selama 15 (lima belas) Tahun lamanya mulai dari tahun 1990 sampai dengan 2005 kemudian pada tanggal 26 Maret 2006 dimpin oleh Keuchik difinitif Saudara Ali Murtala A.Md selama 6 (enam) Tahun yaitu pada tanggal 26 Maret 2006 sampai dengan 26 Maret 2012, Dasar Surat Gebernur Nomor : 4 / INSTR / 2011 Keuchik dijabat oleh saudara Khaidir, SE selama 3 (tiga) bulan selaku Sekretaris Gampong, karena satu dan lain hal Tuha Peut Menetapkan penjabat sementara dilanjutkan oleh Saudara Ali Murtala selama 4 (empat) bulan, serta setelah dilaksanakan pemilihan secara LUBER pada hari minggu Tanggal 10 Juni 2012 terpilih saudara Tgk Dahlan abdullah dengan 431 suara atau 41,01 % suara dari jumlah pemilih yang hadir. Padang Sakti terbagi dalam 4 (empat) dusun yaitu dusun Utera yang dulunya dusun (A) dan dusun (B) terpecah dalam 3 (tiga) dusun yaitu dusun Cot Suwe, dusun Tgk. Seumatang, dan dusun Tgk. Dipanyang.
Keuchik Devinitif menjalankan Pemerintahan Gampong dengan pentunjuk Technis Qanun nomor 05 Tahun 2003 dengan Struktur Eksikutif, Keuchik, Imum Gampong, Sekretaris, Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Keistimewaan, Kaur Pemberdayaan Perempuan, Kaur Pemuda dan Kaur Kantipmas, maka Desa Padang Sakti menjadi Gampong Padang Sakti sebagai mana yang kita kenal sekarang ini.